Setelah beberapa waktu lalu ada
berita mengenai penerimaan CPNS pada tahun 2016 ini, dengan formasi CPNS
tahun 2016 sekitar 40.000 formasi yang terdiri dari 25rb formasi kesehatan,
10.000 tenaga guru, sisanya tenaga fungsional tertentu dan lainnya, ternyata
penerimaan CPNS tahun 2016 di tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
penundaan tersebut dilakukan oleh pemerintah dikarenakan permasalahan mengenai
tenaga Honore K-2 sampai saat masih banyak yang belum diselesaikan.
Penerimaan CPNS akan dibuka kembali
setelah UU Aparatur Sipil Negara di sahkan. Sejak ditetapkan 2014 lalu, UU ASN
belum memenuhi beberapa unsur. Unsur yang dimaksus antara lain tentang keadilan dan kelayakan.
Seperti tertuang dalam Surat
Kementerian PAN-RB No. B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan
Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016. Dalam surat yang
ditandatanganai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Asman Abnur pada Selasa (8/11) itu, penundaan ditujukan untuk
pelaksanaan rekuimen CPNS jalur umum di instansi pusat. Untuk jalur
khusus seperti bidan PTT dan Guru digaris terdepan, seleksi sudah dilakukan
oleh masing-masing kementerian.
Menurut Kepala Biro Hukum,
Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman, penundaan ini
dilakukan karena pemerintah masih memerlukan perhitungan dan kajian yang lebih
mendalam tentang kebutuhan PNS baru. Ada beberapa hal yang menjadi
pertimbangan, yakni proporsi belanja pegawai dan ketersediaan anggaran secara
umum. ”Karenanya pengadaan CPNS 2016 yang dikecualikan dari moratorium
ditangguhkan,” ujarnya